TEMPO.CO, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memperluas cakupan pemeriksaan terhadap pengadaan bantuan sosial atau bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan pengawasan terhadap bantuan sosial ini sebetulnya sudah dilakukan sejak Oktober lalu.
Perluasan cakupan pemeriksaan merupakan buntut dari pengungkapan dugaan suap bantuan sosial (bansos) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami tetap fokus pada agenda tujuan pemeriksaan (bansos). Tapi cakupan atau random (populasi untuk sampel) akan diperluas, termasuk sejumlah perusahaan rekanan," ujar Achsanul kepada Tempo, Ahad 6 Desember 2020.
Meski begitu, Achsanul belum bisa menyebutkan angka detail perluasan cakupan pemeriksaan penyaluran bansos karena perlu pembicaraan lebih lanjut bersama tim internal.
Achsanul mengatakan pada awal Desember lalu BPK juga telah memanggil sejumlah pejabat eselon Kemensos untuk membahas temuan awal yang harus diperbaiki. Sejauh ini, Achsanul mengatakan BPK akan memeriksa pada tatanan aturan, seperti kesesuaian kualitas.
Menurut Achsanul, penunjukkan perusahaan rekanan penyaluran bansos sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.